Sekedar Mengingatkan ! Ada yang mencoba untuk Melarang, Mencegah, Mempengaruhi dan Mengahasut Pekerja/Buruh ( Anggota ) Serikat Buruh yang sudah aktive bergabung Agar supaya keluar dari serikat dan ataupun Pekerja/Buruh ( Pelamar Baru ) Agar bisa di terima kerja dengan syarat jangan bergabung dengan serikat pekerja/Serikat Buruh.. karena hal ini Melanggar Konstitusi Negara ( UUD 45 )
Hak dasar yang dimiliki oleh tiap individu dalam sebuah negara tercantum pada konstitusinya. Di Indonesia kebebasan untuk berpendapat diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”) sebagai berikut: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. 28E ) & UU 21 2000
"Siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
a.melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b.tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
c.melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d.melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh.
#HENDROJOEY
SEKJEND
#FPE KSBSI BENGKALIS